PPKBPA Laporkan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
THE JAMBI TIMES - MERANGIN
- Kasus pemerkosaan dilakukan bapak Kandung berinisial ED keduan
anaknya, akhirnyas resmi dilaporkan Permberdayaan Perempuan Keluarga
Berancana dan Perlindungan Anak ( PPKBPA) jumat kepolres merangin.
Lihat Juga Berita Sebelumnya:Bapak Hamili Anak Kandung
Lihat Juga Berita Sebelumnya:Bapak Hamili Anak Kandung
Dilaporkan kasus ini, setelah pihak PPKBPA melakukan hasil investigasi kepada korban.
Dilakukan PPKBPA hanya selaku pendampingan terhadap anak SD yang telah terjadi pemerkosaan bapak kandung korban.
Hal itu dibenarkan Kaban PPKBA Alvies, saat diokonfirmasi awak media.
"Kami
hanya selaku pendamping, kasusu ini dilaporkan ke ppa polres merangin.
tadi siang pun sudah dilakukan visum langsung diantar korban dengan
emaknya kekanit, " ungkap Elvies jumat (29/4).
Namun kata Elvies lebih jelasnya lagi, langsung menghubinggi polres merangin.
Karena menurutnya, pppa sebatas melindungi anak juga terjadi hak anak untuk berkembang terhambat secara psikis, masa depannya.
"Kekewenangn kami sebagaa untuk melindungi, " singkatnya.
Sementara
Kapolres Merangin AKBP Munggaran melalui humas polres Merangin IPTU
Edi, membenarkan. Benar adanya laporan masuk terkait pemerkosaan
terhadap anak.
"Benar laporan sudah masuk, itu dilaporkan langsung dari pihak pemda ibu seketaris PPKBA, " tuntasnya. (Lik)