News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Peseteruan Isnedi Nilwan Yahya Makin Seru

Peseteruan Isnedi Nilwan Yahya Makin Seru


The Jambi Times - Merangin - Peseteruan di gedung rakyat makin hari maki seru ditonton di rakyat merangin. Awalnya permasalahnya datang waktu adanya reses kawan di DPRD tidak bisa dilaksanakan.

Namun akhirnya peseteruan itu pun berbuntu panjang, karena berapa anggota DPRD tidak senang apa yang dilakukankan Isnedi pada waktu itu.

Setelah melakukan pernyataan didalam jumpa pers berapa media di gedung, tentang surat pengaduan Isnedi ke BK, tata tertib.

Tapi Isnedi pun mengatakan bawa diri tidak bersalah semua yang dilaporkan poin itu.

"Bagi aku, enam poin itu tidak ada aku melanggarkan, Itu juga tidak bisa dituntu di pengadilan. Kalau masalah pejero spor itu sudah ada dalam DPA, dan pejero itu termasuk didalam sistem 7 mobil yang dianggarkan, " jelas Isnedi.

Isnedi juga telah melaporkan wakil ketua BK Nilyan Yahya dianggap telah menyalahi tatib DPRD merangin nomoe 01 tahun 2014, BAB 3 pasal 6 ayat 3, dimana anggota DPRD merangin harus berdomisili di kotan bangko.

Dimana Nilwan Yahya juga menerima tunjangan rumah setiap bulan sebesar Rp. 10,5 juta. Tunjangan rumah itu seharusnya digunakan untuk menyewa rumah bagi anggota dewan yang tidak memiliki rumah dibangko.

"Dalam tatip DPRD Merangin Jelas Mengatakan seluruh anggota DPRD harus tinggal dan berdomisili di Kota Bangko Sedangkan Nilwan masih berdomisili di Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarab, sementara Nilwan Yahya menerima tunjangan perumahan sebsar Rp 10.500.000 perbulan. hal ini jelas bertentangan dengan Tatip DPRD,” Ujarnya.

Dia melaporkan Nilwan yahya, kata Isnedi karena Nilwan adalah wakil ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan, yang seharusnya member contoh kepada anggota yang lain.

‘’Dia kan (Nilwan Yahya-Red) wakil ketua BK harus menjadi contoh kepada anggota Dewan lainnya,” Pangkasnya.

Sementara itu Nilwan Yahya pun angkat bicara apa yang dikatakan Isnedi seperti sudah menepuk air dalam dulang.

Dan kata Nilwan,semua dibicarakan dia ituadalah diamantkan hak kewajiban DPRD kabupaten kota diwajibkan undang 32, perubahan 23 tentang otomoni daerah.

Pimpinan dan anggota, dalam bahasaadat kita itu adat merangin "Makan mapit cincang mamutih". tapi kita tidak lepas dari rambu rambu aruran yang berlaku.

Nah tugas dan pungsi pimpinan diatur, tugas anggota pun itu diatur dalam ketentuan, tugas pimpinan itu mengayomi menjalankan posisi.

"Menjalankan roda DPRD membuat kesiimbangan sementara itu dia (Isnedi-red) itu berkelakuan seperti itu, " paparnya.

Selain itu Nilwan Yahya juga mengatakan, Isnedi itu juga tidak tinggal dikota bangko. Isnedi itu tinggalnya di kecamatan Nalo Tantan.

"Ini sama bae nepuk air dalam dulang, isnedi itukan tinggalnya di kecamatan Nalo Tantan, " kesalnya. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.