Perusahaan Diwajibkan Menyusun Rencana K3
The Jambi Times - Jambi - Kepala UPTD Jasa Konstruksi PU Provinsi Jambi Ir Martayadi Tajuddin,MM
mengingatkan kalau perusahaan diwajibkan menyusun rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal itu ditegaskannya saat membuka "Bimtek Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja", Selasa (12/4/2016).
Dalam
menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak
Lain yang terkait.
Lebih lanjut Martayadi mengatakan Pembudayaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi ini memang tidak mudah
dilaksanakan dan memerlukan kerjasama semua sektor terkait.
"Komitmen
pengusaha, pekerja dengan kompetensi dan keterampilan yang baik, maka
kerja yang aman, sehat dan produktif dapat kita capai," katanya.
Ketua Panitia Tatang Mulyawan,ST,MT mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan "Bimtek Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja" ini memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja konstruksi.
Sehingga dapat mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Selain itu, K3 juga dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Jumlah peserta pada kegiatan ini sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Terdiri dari Asosiasi Profesi (Konsultan), dan Asosiasi Perusahaan (Kontraktor). ( Lee)
Ketua Panitia Tatang Mulyawan,ST,MT mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan "Bimtek Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja" ini memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja konstruksi.
Sehingga dapat mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Selain itu, K3 juga dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Jumlah peserta pada kegiatan ini sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Terdiri dari Asosiasi Profesi (Konsultan), dan Asosiasi Perusahaan (Kontraktor). ( Lee)