LPPNRI Bakal Lapor Kadis Pendidikan Sarolangun
Status Tanah Milik Bangunan Sekolah 80% Belum Jelas, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun, Harus Memberi Solusi.
The Jambi Times _ Sarolangun - Menurut hasil ivestigasi dari anggota INTELIJEN Pusat, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia.
LPPNRI di Kabupaten Sarolangun beberapa hari yang lalu menemukan beberapa tanah milik bangunan di sekolah yang belum memiliki sertifikat.
Dampak
dari permasalahan itu terhambatnya pembangunan yang akan masuk di
sekolah yang layak di Renovasi maupun pembangunan Gedung baru, yang
mengakibatkan minimnya sarana prasarana di dunia pendidikan di Kabupaten
Sarolangun.
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun H. Luman. Harus segera mengambil
langgkah untuk menyelesaikan permasalahan ini, bekerja sama dengan Badan
Pertanahan Nasional(BPN) dan Kepala Bidang Aset Daerah Kabupaten Sarolangun.
Menurut anggota INTELIJEN Pusat, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia. LPPNRI Darmawan
menyampaikan melalui Media The jambi Times, akan mendorong Instansi
terkait terutama Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun supaya, setiap
sekolah yang belum memiliki Sertifikat Tanah harus diselesaikan segera.
Unjar anggota INTELIJEN Pusat, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara
Republik Indonesia, LPPNRI.
Dengan
tujuan agar supaya status kepemilikan tanah bagunan tersebut jelas,
dan tidak menghambati pembangunan sekolah yang ada di Kabupaten
Sarolangun.
Seperti tanah milik Sekolah Dasar Negeri
198/VII Sungai Pelakar Kecamatan Bathin VIII, Sekolah Dasar Negeri
70/VII Bukit Murau II, kecamatan Singkut, Sekolah Dasar Negeri 135/VII
Pasar Singkut, SD Negeri Mentawak Hulu dan masih banyak yang lain lagi
yang belum memiliki status kepemilikan Pemerintah Daerah Kabupetan
Sarolangun, di dinas pendidikan . Tuturnya dengan lantang. ( Tim-JT)