News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kajati Jambi: Para Kapolres Harus Berani Tangkap Pemilik Eskavator

Kajati Jambi: Para Kapolres Harus Berani Tangkap Pemilik Eskavator


The Jambi Times - Jambi - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Erbindo Saragih SH MH meminta para Kapolres untuk berani menangkap pemilik alat berat eskavator yang terbukti digunakan untuk penambangan emas rakyat tanpa izin atau tambang emas liar. Selama ini yang kerap diamankan adalah operator alat berat tersebut. Seharusnya Kapolres berani menangkap pemodal dan penadah hasil PETI tersebut.
Hal itu dikatakan Erbindo Saragih SH MH kepada Media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2016) sore. Menurutnya, pelimpahan berkar perkara praktik PETI jarang ditangani Kejati dan Kejari di Jambi. Perkara lingkungan seperti PETI jarang diproses hingga ke pengadilan.
“Kita meminta para Kapolres atau Tim Terpadu yang sudah dibentuk berani untuk menangkap pemodal, pemilik alat berat eskavaor yang digunakan untuk penambangan emas rakyat tanpa izin atau tambang emas liar. Selama ini penangkapan masih sebatas operator dan masyarakat,” katanya.
Makelar Berkeliaran
Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi hingga kini masih sulit menghentikan kegiatan penambangan emas rakyat tanpa izin atau tambang emas liar. Kendati razia penambangan emas liar di daerah itu sudah sering dilakukan dan mesin tambang emas liar sudah banyak dimusnahkan, namun kegiatan penambangan emas liar di daerah itu masih tetap berlanjut.  
Kendala utama pemberantasan penambangan emas liar di Jambi, yaitu banyaknya warga masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha ilegal tersebut. Selain itu para pemodal atau makelar usaha tambang emas liar di daerah itu masih banyak berkeliaran.
Para makelar tersebut jarang tertangkap ketika dilakukan razia penambangan emas liar. Kemudian penegakan hukum di bidang usaha tambang emas liar di daerah tersebut masih kurang.
Persoalan usaha tambang emas liar atau ilegal tersebut mengemuka pada Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi khusus membahas tambang emas liar di raung pola kantor Gubernur Jambi, Senin (18/4/2016) lalu.
Rapat yang dipimpin Gubernur Jambi, Zumi Zola tersebut turut dihadiri Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak, Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih, Kol Inf Makmur, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Erbindo Saragih.
Menurut Zumi Zola, kegiatan penambangan emas liar yang paling banyak di daerah itu terdapat di tiga kabupaten,  yakni Kabupaten Bungo, Sarolangun dan Merangin. Namun di kabupaten lain juga juga terdapat kegiatan penambangan emas liar.
Penambangan emas liar tersebut sulit diberantas karena pemodalnya banyak yang belum tertangkap. Kemudian warga masyarakat di daerah kabupaten banyak yang menjadikan usaha tambang emas liar sebagai sumber pendapatan utama. Sedangkan penegakan hukum terhadap penambangan emas liar masih lemah.
“Usaha tambang emas liar di Jambi masih banyak dilakukan warga masyarakat karena mereka tidak memiliki usaha lain. Kemudian warga masyarakat bisa hidup dari usaha tambang emas ilegal karena pemodal menampung hasil usaha mereka.
Pemodal usaha tambang emas liar ini jarang tertangkap ketika dilakukan razia penambangan emas liar. Hal tersebut membuat usaha tembang liar tetap terjadi di Jambi kendati razia sering dilakukan,”katanya.
Membutuhkan Penanganan Terpadu
Menurut Gubernur Jambi  Zumi Zola, masalah usaha tambang emas liar di Jambi membutuhkan penanganan terpadu. Untuk menghentikan kegiatan tambang emas ilegal yang cenderung merusak lingkungan tersebut tidak cukup hanya melakukan razia dan pembakaran mesin tambang emas ilegal.
 Langkah penting yang perlu segera dilakukan, yaitu  menghentikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) kepada para penambang emas liar di Jambi.
Aparat keamanan akan dikerahkan mengawasi pengiriman BBM kepada para penambang emas liar tersebut. Karena itu dalam waktu dekat, Pemprov Jambi akan membentuk tim terpadu penanganan usaha tambang emas liar.
Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku maupun pemodal usaha tambang emas liar, lanjut Zumi Zola, perlu juga diberikan alternatif untuk menjamin kehidupan ekonomi para penambang emas liar tersebut.
Untuk itu Pemprov Jambi akan berupaya menerbitkan peraturan daerah mengenai usaha penambangan emas rakyat. Peraturan daerah yang menetapkan aturan mengenai penetapan lokasi dan pemberian izin usaha penambangan emas rakyat tersebut tetap mengacu kepada undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai pertambangan dan lingkungan hidup.
“Ke depan, Pemprov Jambi akan melegalkan pertambangan rakyat. Arahnya adalah melegalkan pertambangan rakyat dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar aturan yang lebih tinggi. 
Pertambangan emas rakyat legal menjadi salah satu solusi mengatasi kesulitan ekonomi rakyat. Jadi kami tidak melarang usaha tambang emas rakyat, tetapi menertibkan.
Kalau nanti sudah ada peraturan daerah dan ketentuan pengurusan izin, usaha tambang emas rakyat kan bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah. Saat ini usaha tambang emas rakyat tanpa izin hanya merugikan daerah,” katanya.
Sementara itu, Danrem 042/Garuda Putih, Kol Inf Makmur menegaskan, jajaran TNI di Jambi siap mendukung program pemberantasan penambangan emas liar di daerah itu. Penambangan emas liar di Jambi tidak bisa dibiarkan karena sudah banyak merusak lingkungan hutan dan mencemari air sungai.
Kemudian usaha tambang emas liar di Jambi juga sudah banyak memakan korban. Para penambang emas liar di daerah itu sudah banyak yang tewas akibat tertimbun longsor di lokasi penambangan.
“Merlalui wadah tim terpadu penanggulangan usaha tambang emas liar yang nanti dibentuk Pemprov Jambi, jajaran TNI siap terjun ke lapangan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan usaha tambang emas liar. Jika ada oknum TNI di Jambi yang terlibat dalam penambangan emas liar akan kami tindak tegas,”katanya. (JP-03/lee)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.