News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Izin JRI Harus Diverifikasi

Izin JRI Harus Diverifikasi


The Jambi Times - Merangin  – Sejumlah usaha layanan dan hiburan yang berhubungan dengan salon serta karaoke di Merangin ternyata belum memiliki izin resmi. Anehnya  sampai saat ini ternyata usaha dan layanan salon dan karaoke masih tetap buka.

    Meski bisnis ini sudah menjamur, ternyata usaha tersebut belum memiliki izin resmi.Hal ini dibenarkan Sekretaris BPMPTT Merangin Suherman ketika dikonfirmasi Awak Media. Demikian, disebutkan Suherman pihaknya akan melakukan rapat koordinasi antar SKPD menyikapi hal ini. Pasalnya, direncanakan izin usaha layanan karaoke, salon dan panti pijat ini nantinya akan berubah menjadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

    “Ini menyikapi terkait dengan masih banyaknya bisnis usaha yang bersifat layanan karaoke seperti JRI, salon serta panti pijat yang belum sesuai dengan aturan. Bisnis ini sudah berdiri tapi kita belum memiliki Perda. Ini langkah yang akan kita lakukan,” sebutnya.

    Artinya, usai kesepakatan dalam Rakor tersebut, seluruh usaha yang sifatnya karaoke, salon dan karaoke serta panti pijat harus melakukan revisi soal izin. Termasuk izin usaha yang dilakukan Studio Bernyanyi JRI.

    “Pemilih usaha harus melakukan revisi. Artinya sebelum izin dikeluarkan oleh BPMPTT, pemilik usaha tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata,” sebutnya.

    Hal ini dijelaskan Suherman merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Merangin untuk tetap memperbolehkan usaha tersebut beraktivitas. Hanya saja, untuk beraktivitas pihak pengelola usaha itu harus memiliki TDUP.

    “Ini upaya kita untuk membantu agar bisnis tersebut tetap beraktivitas dengan cara yang legal. Menjelang Perda khusus terkait hiburan karaoke, panti pijat serta salon dibahas,” jelasnya.

    Lantas bagaimana jika para pemilik usaha salon- Karaoke, karaoke dan panti pijat yang enggan melakukan revisi usaha? Menanggapi hal ini, Suherman mengatakan hal ini harus dan wajib dilakukan oleh usaha tersebut.

    “Kalau tidak mau merevisi berarti udah melanggar aturan. Ya tidak akan kita berikan izin dan usaha tersebut jelas ilegal. Konsekuensinya ya harus tutup tidak beraktivitas lagi,”ujarnya.

Sementara itu ditempat terpisah Pemilik Karaoke JRI Joni Rinaldi atau yang akrab disapa Inal mengaku terkejut dengan peraturan baru tersebut, bahkan Inal mengaku kalau pihaknya sudah memiliki seluruh izin.

“Astagfirullah, izin mana lagi yang harus kami lengkapi, soalnya kami telah memiliki semua izin,” ungkap Inal.

Bahkan Inal mengatakan, jika memang ada peraturan baru Pemerintah Kabupaten Merangin tentang perizinan hiburan, ia akan siap mengikutinya.

“Kalau memang ada, ya kami akan urus, tetapi menurut saya, izin saya sudah lengkap semua,” katanya.

Namun ketika dipinta untuk menunjukkan izin yang dimiliki, Inal sedikit mengelak dan mengatakan kalau izin tersebut telah ditunjukkannya beberapa waktu yang lalu.

“Kalau soal itu, kan sudah lama saya tunjukkan, untuk apa lagi,” pungkasnya. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.