News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kedua Pelaku Shabu Sudah Lama di Intai

Kedua Pelaku Shabu Sudah Lama di Intai



The Jambi Times - Merangin  -  Jajaran Polres Merangin, terus melakukan pengejaran pelaku narkoba. Kali ini pelaku pemilik narkoba Zubirman alias  Rambo (40) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tabir bersama rekannya Bram Hutabarat bin Monang (34) warga BTN Puri Kencana Blok A, Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan terpaksa diamankan aparat Polres Merangin.


Pelaku pun diciduk dirumah Zubirman dikediamannnya dekat masjid jihat rantau panjang.

Selain itu berapa barang bukti pelaku, diamankan petugas barang bukti (BB) narkotika 6,28 gram jenis Sabu, lengkap dengan enam plastik pembungkus dan yang empatnya masih berisi narkoba.

Kemudian, Dua korek api, dua pirek kaca, satu sendok takar yang terbuat dari pipet, timbangan digital, alat hisap bong, serta satu unit Hp merk Nokia dan satu unitnya lagi Hp Samsung.

Menurut keterangan Waka Polres Merangin, Ferry Ferdian saat pengeladaran gelar perkara dimapolres Merangin Selasa (29/3) mengatakan, penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka Rambo sedang pesta narkoba.

" Ya, kami mendapat informasi bahwa pada hari Senen (28/3) sekira pukul 14.00 Wib siang ada pesta narkoba dirumah Rambo di-Rantau Panjang," ungkap Waka Polres.

Kemudian  mendengar informasi itu pihaknya melakukan pengintaian, tak menunggu lama pihaknya berhasil membekuk kedua pelaku yang ternyata sudah menjadi Daftar Pencari Orang(DPO), pihak Polres Merangin.

" Dalam penangkapan tersangka,  petugas kami sempat melepaskan tembakan prigatan karena pelaku hendak melakukan perlawanan," timpal Waka Polres.

Diceritakannya, setelah pelaku diringkus aparat melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Dalam penggeledahan tersangka aparat berhasil menemukan bukti, lalu kedua pelaku digiring ke Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

" Setelah digeledah dan mendapat bukti, kedua tersangka ini kami lakukan penahanan," tegasnya Ferry Ferdian.

Ditambahkan Waka Polres, perbuatan kedua pelaku sudah melanggar UUD tentang menyalahgunakan obat terlarang, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

" Tersangka akan dijerat dengan UUD narkotika, pasal 112 dan 114 dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.