News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

PT.SAL Di Duga Tipu Petani 58 M,Bupati:Laporkan Saja

PT.SAL Di Duga Tipu Petani 58 M,Bupati:Laporkan Saja


The Jambi Times - Merangin - Semenjak mencuatnya pelanggaran dugaan manipulasi data PT. Sari Aditya Loka (SAL) anak perusahaan Astra Agro Lestrai yang berdomisili di Jakarta salah satu perusahaan Astra Group,PT.SAL di sinyalir telah menipu terhadap ribuan petani penerima plasma dari tahun 2002 sampai saat tahun 2016, hingga petani merugi sebesar 58 Milyar rupiah membuat bupati Merangin Al-Haris angkat bicara.

Baca Juga:PT.Sal Tipu Petani

Bahkan, ia menyebutkan jika memang ada pihak petani merasa dirugikan laporkan saja grup astra tersebut, ke pihak Komisi Pembratasan Korupsi (KPK). 

Hal ini dikatakannya, ketika menjawab pertayaan para awak media diwaktu Fokus Grup Diskusi(FGD) antara pihak pemerintah dengan sejumlah awak media yang bertugas di Kabupaten Merangin diruangannya Selasa (22/3).

"Sekarang itu mudah, jika ada petani merasa dirugikan pihak PT. SAL silakan saja laporkan hal ini ke pihak KPK," sebut Al Haris sambil menjawab pertanyaan awak media.

Ia menuturkan, namun dalam hal ini dirinya meminta ke petani jangan hanya berkata dimulut saja buktikan dengan data yang ril seperti apa pelanggaran yang dilakukan grup Astra tersebut.

"Kumpulkan data, buktikan secara ril seperti apa bentuk pelanggaran yang dituntut ribuan petani tersebut," tambahnya.

Sebenarnya persoalan ini sudah lama, bahkan perwakilan petani pernah menemuinya untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Namun, setelah Pemerintah Daerah (Pemda) menyikapi ini malah perwakilan para petani tersebut tidak datang-datang lagi.

"Ya, kami menunggu, bahkan PT. SAL siap mencari jalan keluarnya. Tapi hingga kini tidak satupun perwakilan petani yang datang. Jadi seakan kasus itu hilang," beber Bupati.

Lebih lanjut Bupati Menyampaikan, menurut hematnya, sebelum hal ini menjadi kosumsi publik diharapkan para petani mengumpulkan data sevalidnya, supaya tidak terjadi hal yang tidak dinginkan.

"Sebelum kita melakukan tuntutan kongkritkan data kita dulu, supaya jangan terjadi informasi yang simpang siur," harap Bupati.

Sementara LSM Papinhas Kabupaten Merangin, Masduki mengatakan semua masukan Bupati adalah benar. Namun, data yang terkumpul itu juga sudah sangat valid.

"Masukan Bupati sangat benar, tetapi data yang dimiliki petani ini juga sangat benar," aku Masduki.

Kendati demikian, terlepas harapan dan masukan dari Bupati, pihaknya sudah mengirimkan laporan pelanggaran yang dilakukan PT. SAL tersebut ke Kejaksaan Agung di-Jakata.

"Baguslah apa yang dikatakan Bupati itu. Kalau kita beda, sebagai LSM kita sudah melaporkan data yang diberikan petani ke-Kejagung agar pihak PT. SAL itu di berikan sangsi hukum," pungkasnya. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.