News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ditjen Pajak Bidik Peningkatan Wajib Pajak Lewat e-Filling

Ditjen Pajak Bidik Peningkatan Wajib Pajak Lewat e-Filling



Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak membidik peningkatan jumlah Wajib Pajak melalui penyediaan sarana pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau e-Filling. Dengan adanya pengisian SPT berbasis online ini, Ditjen Pajak menargetkan sumbangan pajak sebesar 73 persen ke APBN 2016.

"Sistem e-Filling ini sangat mudah sekali, bisa diisi di mana saja. Melalui ini, semua masyarakat akan sangat mudah sekali menunaikan kewajiban," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jumat (18/3).

Sementara itu, Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengaku telah mencoba sistem e-Filling tersebut. Dia mengatakan proseduralnya adalah menerima email dari kantor pajak dan mengisi laporannya. Lalu, setelah dikirimkan ke kantor pajak, ujar Teten, akan mendapatkan laporan penerimaan.

"Mudah betul buat saya. Saya kira tidak ada alasan untuk tidak bayar pajak karena ada satu sistem yang relatif mudah, tidak perlu antri," kata Teten.

Lebih jauh, Ken mengatakan pihaknya akan menargetkan kenaikan jumlah Wajib Pajak menjadi 7 juta tahun ini. Sejauh ini, jumlah e-filling yang sudah masuk mencapai 800 ribu.

Selain e-Filling, Ken mengatakan Ditjen Pajak telah menyiapkan layanan pajak lainnya yang berbasis elektronik, seperti di antaranya Registrasi online, Billing online dan SPT online.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria mengatakan pada tahun lalu, target pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dan badan hanya 70 persen dari 18,16 juta wajib pajak. Namun, realisasinya hanya ada 10.2 juta wajib pahak atau 56 persen yang lapor SPT.

Dengan adanya e-Filling, Satria mengatakan Ditjen Pajak berharap bisa membantu masyarakat dalam menyerahkan SPT. (ags/cnni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.