News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kolektor Adira di Laporkan ke Polisi

Kolektor Adira di Laporkan ke Polisi


The Jambi Times - Merangin  - Kolektor Adira berinsial NR warga Tintian Teras Batang Mesumai dilaporkan atas nama Diego Richi warga Pasar Atas Bangko. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), LP/B-45/II/2016, Res Merangin, SPKT, pun sudah diterima Diego Richi.

Baca Juga:Kolektor Adira Paksa Tarik Motor Konsumen

Pelaporan pun Selasa (23/3), NR dilaporkan dugaan penarikan paksa mobil dari pihak kolektor sekitar hari Selasa (14/2) lalu, dikawasan Bukit Tiung waktu  hendak mengisi BBM.

Penarikan mobil dikarenakan nungguk selama tiga bulan. Diego pun sudah membuat surat kesepakatan dengan adira supaya tidak di eksekusi dulu mobilnya, Padahal mobil diambilnya sudah berjalan dua tahun.

Baru hitungan menit janji tersebut, kolektor Adira malah mengsekusi mobilnya ditengah jalan dengan cara kejar mepet dari belakang.

"Saya merasa dak senang dibuat bentuk ini. Masa iya, kita sudah buat kesepakatan bahwa saya minta tempo dua hari mereka juga memberi tempo. Baru hitungan menit mobil saya sudah tahan," Kesal Diego.

Makanya dirinya pun melaporkan tindakan yang dieksekusi tersebut kepenegak hukum. Menurut pengelamannya telah sudah, sebelum mengeksekusi mobil nasabah yang nunggak mereka memberikan SP 1, SP 2, dan SP 3, tidak main todong aja.

"Mulai dari SP 1, SP 2, bahkan SP 3, tak diberikan, bahwa mobil saya ditarik, tau-tau mobil sudah dieksekusi. Selain itu supirnya, yang bawa mobil itu dipaksakan tandatangani surat kuasa penarikan," beber Diego Richi.

Dalam hal ini dirinya minta agar penegak hukum, menindak lanjuti laporan ini. Karena Adira dinilai perampas mobilnya, padahal, dirinya akan melunasi tunggakan itu.

"Semoga pihak Polres Merangin, mengusut tuntas cepat dalam hal ini," tandasnya. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.