Pemkab Hentikan Seluruh Izin Perkebunan di Lahan Gambut
The Jambi Times - Muara Sabak - Pemerintah
Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan menghentikan pemberian izin konsesi
perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri di lahan gambut. Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas
Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Tanjabtim, Adil P. Aritonang, menindak lanjuti
moratorium izin perkebunan di lahan gambut yang disampaikan oleh Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo, baru-baru ini.
Adil menyebutkan, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan moratorium itu akan
diberlakukan, karena pihaknya masih menunggu surat edaran secara resmi dari
pemerintah pusat. “Yang jelas sesuai perintah pak Presiden, tentunya akan kita
tindak lanjuti untuk menyetop segala hal yang berkenaan dengan perizinan
perkebunan di lahan gambut tersebut,” ujarnya.
Salah
satu alasan penghentian izin perkebunan di lahan gambut tersebut, kata Adil,
karena dengan adanya perkebunan di lahan gambut maka pihak perusahaan akan
membangun kanal yang dampaknya bisa mengakibatkan lahan gambut menjadi kering,
sementara lahan gambut harus selalu dalam kondisi basah agar tidak mudah
terbakar saat musim kemarau tiba.
Mengenai
langkah antisipasi dan penanganan kebakaran lahan dan hutan, Dinas Kehutanan
dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga sudah menyiapkan strategi
khusus agar peristiwa yang terjadi pada tahun ini tidak kembali terulang,
apalagi hampir 90 persen lahan di Kabupaten Tanjabtim terdiri dari lahan gambut
yang rawan terhadap kebakaran.
Strategi itu antara lain dengan cara memetakan
daerah-daerah yang rawan kebakaran lahan dan hutan. Kemudian Dinas Hutbun juga
akan meningkatkan pengawasan dan patroli di kawasan hutan dan areal perkebunan.
“Dalam hal ini kita juga sudah membentuk tim Darkarlahut yang diKetuai langsung
oleh pak Bupati dengan melibatkan seluruh pihak terkait hingga ke perangkat
Desa dan Kelurahan,” ungkapnya.
Dalam
hal penanganan cepat, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh
aparat Kecamatan, desa/Kelurahan bahkan perangkat RT untuk selalu memonitor
perkembangan di wilayah masing-masing. “Kalau misalnya terjadi kebakaran kita
minta untuk segera melaporkan kepada kita agar bisa cepat ditindak lanjuti. Bahkan
ketika mengetahui ada aktivitas mencurigakan juga kita minta cepat dilaporkan,” paparnya
Tidak
hanya pengawasan internal saja, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Tanjabtim juga telah menginstruksikan kepada seluruh perusahaan yang lokasinya
berbatasan dengan kawasan hutan untuk membuat kanal-kanal (sekat bakar) dan
papan larangan memasuki kawasan hutan. “Kita akan cek nantinya apakah seluruh
perusahaan sudah melakukan itu atau belum,” sebutnya.
Terkait
upaya pencegahan dan penanganan kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten
Tanjabtim tahun 2016 mendatang Adil Aritonang mengaku saat ini tengah menyusun
anggaran. Dalam penyusunan anggaran tersebut pihaknya juga akan melibatkan
pihak BMKG terkait prediksi cuaca yang akan terjadi pada tahun depan.
“Kita
upayakan agar anggaran penanganan kebakaran lahan dan hutan ini bisa ditambah
dari jumlah anggaran tahun ini. karena dengan jumlah anggaran saat ini dirasa
masih kurang untuk menangani masalah kebakaran yang terjadi,” kata Adil sembari
mengharapkan apresiasi dari pihak eksekutif dan legislatif dan semua pihak
lainnya.
Lebih
lanjut Adil mengatakan, pada tahun ini Pemkab Tanjabtim mendapatkan bantuan
alat pemadam kebakaran dari Pemprov Jambi. Untuk menunjang operasional alat
tersebut, pihaknya juga telah menyiapkan 1 unit mobil pickup dan motor jelajah
yang nantinya berfungsi untuk membawa alat pemadam kebakaran tersebut saat
beroperasi melakukan pemadaman.(51N)