News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ini Draf Revisi UU yang Dianggap Melumpuhkan KPK

Ini Draf Revisi UU yang Dianggap Melumpuhkan KPK


The Jambi Times - Draf revisi Undang-Undang Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat geger publik lantaran dianggap melemahkan institusi antirasuah.

Beberapa poin yang diusulkan DPR dalam revisi UU KPK itu adalah KPK hanya diberi ruang untuk menangani korupsi dengan nominal di atas Rp50 miliar. Selain itu, keberadaan KPK dibatasi hanya 12 tahun sejak RUU resmi disahkan menjadi UU. 

DPR berdalih pembatasan usia itu dimaksudkan sebagai penegas bahwa lembaga itu dibentuk sementara atau bersifat ad hoc. Kemudian, kewenangan penyadapan KPK bisa dilakukan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan.

Berikut poin lengkap usulan revisi UU KPK:

Draft Usulan

Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 5:
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan
Pasal 13 Ayat a dan c

Menyangkut kerugian negara palinh sedikit Rp50 miliar. dalam hal komisi pemberantasan korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp50 miliar, maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada Kepolisian dan Kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan komisi pemberantasan korupsi

Pasal 14 Ayat a

Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri

Pasal 22 Ayat b

Dewan Eksekutif yang terdiri dari 4 anggota

Pasal 23 ayat 1
KPK dalam nelaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh dewan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1 huruf b yang diajukan oleh pansel pemilihan

Ayat 6
Dewan Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh presiden

Pasal 24
Dewan Eksekutif bergungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga KPK dan melaporkannya kepada komisioner KPK

Pasal 27 Ayat 2
KPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 membawahkan 4 dewan eksekutif terdiri atas . bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang informasi dan data, bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.

Pasal 39 Ayat 1
Dalam melaksanakan tugas dan pengunaan wewenangnya kpk maka dibentuk dewan kehormatan

Ayat 2
Dewan Kehormatan diberi weeenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dsn tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai KPK dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai KPK

Ayat 3
Dewan kehormatan versifat ad hoc terdiri dari 9 anggota yaitu 3 unsur daribpemerintah, 3 unisr aparat penegak hukum, dan 3 dsribunusr masyarakat.

Pasal 42
KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memebuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada 109 ayat(2) kuhp

Pasal 49 Ayat 1
Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan dengan izin ketua pengadilan negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.

Pasal 52 ayat 2
Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan kepolisian atau kejaksaan belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh KPK maka KPK tersebut wajib memberitahukan kepada kepolisian atau kejaksaan paling lambat 14 hari kerja terhitunh sejak tanggal dimulainya penyidikan

Pasal 53 Ayat 1
Penuntut adalah jaksa yang berada dibawah lembaga kejaksaan agung ri yang diberi wewenang oleh kuhap untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

Ayat 3
Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah jaksa penuntut umum.(rimanews)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.