News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Penadah Hasil Peti di Amakan Polisi

Penadah Hasil Peti di Amakan Polisi


The Jambi Times - Sarolangun - Endri Novriadi (32) warga Jl Lodan Dalam V RT 02 Ancol Pademangan Jakarta Utara, diamankan Polres Sarolangun, pasalnya puluhan lempengan emas murni senilai Rp 4 milyar lebih jika dirupiahkan.

Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP MH menyebutkan, penadah emas illegal dari hasil PETI di Limun Sarolangun. Tersangka pun telah lama menjalankan aksinya di Sarolangun.

“Dari data pelaku warga Jakarta Utara. Ya, Selasa (6/10) pukul 22.00 WIB di Toko Emas Citra di Pulau Pandan Limun," katanya, Rabu (7/10)kemarin.

lanjut polres, Ketika digrebek pelaku usai melebur biji emas lempengan emas murni yang siap diperjuakan. Ditaksir seberat 8.568,9 gram setara 8 Kg.

Berat emas itu menurutnya, bila dirupiahkan senilai Rp 4 M lebih. Dan sesuai hasil keterangan lempengan tersebut akan diedarkan ke toko toko emas lain.

"Ya. Selain lempengan emas, BB lain seperti butab BCA atas nama pelaku sendiri," katanya. Dan satu buah Passport nomor X033081 milik tersangka.

Begitu pun BPKB Honda Brio Satya DDI Nopol BH 1706 SK, dan satu BPKB Motor Yamaha BH 4116 QM beserta satu tas hitam tempat menyimpan emas murni ikut diamankan.

katanya, pelaku akan dijerat Pasal 161 UU no 4 Tahun 2009 tentang Minerba terkait pemanfaatan, mengangkut dan menjual hasil PETI.

"Ancamannya 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 Milyar rupiah," ujarnya. Untuk pengusutan lebih lanjutan, mengatakan, tersangka berikut barang bukti hari ini (kemarin,red) dilimpahkan ke Polda Jambi

Pelaku sendiri Endri Novriadi usai diamankan, merasa tak percaya ditangkap polisi. Dan mengaku belum lama melakukan bisnis jual beli emas murni illegal ini.

Bahkan bisnis itu tak hanya di Limun Sarolangun, juga merambah hingga ke Tebo dan Bungo. (Alamsyah)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.