Kejari Masih Menunggu Laporan Tim Ahli Terkait Kasus Kolam Renang
The Jambi Times - Muara Sabak - Belum rampungnya Proses
penyelidikan kasus kolam renang oleh
pihak Kejaksaan Negeri mendapat perhatian serius dari masyarakat Tanjung Jabung Timur .,
Pihak Kejari Muara Sabak pun menargetkan proses penyelidikan Kasus kolam renang Yang mengunakan Dana APBN sebesar
Rp 4,5 miliar pada tahun 2012 ini rampung pada akhir tahun,” akhir tahun kasus
ini akan menemui titik terang,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Muara Sabak Polmen
Butar Butar beberapa saat lalu
Menurut nya Dalam kasus ini pihak
Kejaksaan Negeri Muara Sabak masih menunggu laporan tim ahli, pihaknya sangat
berhati-hati dan tidak mau gegabah dalam menyelesaikan perkara ini. “Apa yang
menjadi temuan tim ahli bisa menjadi dasar sikap kami dalam perkara dimaksud.
Tim ahli kan melakukan pengujian secara kuantitas dan kualitas,” jelasnya.
Polmen Butar Butar menyebutkan Setelah ada
laporan dari tim ahli maka dapat, baru diketahui apakah perkara ini nantinya
naik ke tingkat Pengadilan atau justru harus dihentikan. “Tim ahli ini dari
Dinas PU Provinsi Jambi dan AKLI Provinsi Jambi,” katanya.
dalam
kasus ini sebut Polmen , pihaknya telah menetapkan sebanyak 8 orang sebagai
tersangka sejak pertengahan tahun lalu.
“Yang jelas kalau cukup bukti akan kami tingkatkan ke persidangan, tapi kalau
tidak cukup bukti maka harus dihentikan,” tegasnya.
hingga saat ini belum ada perkara-perkara baru yang diproses
di Kejari Muarasabak. Sebagian besar yang ingin dirampungkan adalah perkara
lama. Perkara yang hampir rampung selain kasus kolam renang adalah block grant.
“Mudah-mudahan bisa tuntas tahun ini dan naik ke tingkat pengadilan. Untuk
kasus block grant sendiri sudah ditetapkan 6 tersangka dengan kerugian negara
rata-rata Rp 90 juta hingga 100 juta per sekolah,” ungkapnya (51N)