News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ini Draf Revisi UU yang Dianggap Melumpuhkan KPK

Ini Draf Revisi UU yang Dianggap Melumpuhkan KPK


The Jambi Times - Pemerintah mengeluarkan kebijakan paket ekonomi III dengan titik berat pada sejumlah sektor yang diharapkan dapat dirasakan oleh pelaku ekonomi riil. Termasuk dalam paket kebijakan III ini adalah penurunan harga BBM jenis solar dan tarif listrik sejumlah golongan. 

"Untuk kali ini pemerintah menambahkan satu lagi, yaitu menekan biaya," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (7/10/2015) sore.

"Ada dua pokok utama nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh menteri ESDM dan yang kedua menteri Agraria dan tata ruang," kata Darmin. Kebijakan di bidang energi, menurut Darmin meliputi bidang bahan bakar minyak (BBM), gas dan tarif listrik bagi industri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan untuk harga BBM yaitu Avtur, LPG 12 kg, Pertamax dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.

Harga BBM jenis solar diturunkan Rp200 per liter sehingga harga eceran menjadi Rp6.700 per liter. Harga Premium tetap yakni Rp7.400 per liter untuk Jawa Madura dan Bali, serta Rp7.300 di luar Jawa, Bali dan Madura.

Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk yakni sebesar 7 dolar AS MMBTU. Sedangkan harga gas untuk industri lainnya seperti petrokimia, keramik akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.

Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efesiensi di sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Penurunan harga gas untuk industri akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.

Sementara itu untuk harga listrik, pelanggan listrik I (3) dan I (4) akan mengalami penurunan sebesar Rp12-Rp13 per kwh mengikuti turunnya harga minyak bumi.(arimanews)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.