Ini Draf Revisi UU yang Dianggap Melumpuhkan KPK
The Jambi Times - Pemerintah mengeluarkan kebijakan paket
ekonomi III dengan titik berat pada sejumlah sektor yang diharapkan
dapat dirasakan oleh pelaku ekonomi riil. Termasuk dalam paket kebijakan
III ini adalah penurunan harga BBM jenis solar dan tarif listrik
sejumlah golongan.
"Untuk kali ini pemerintah menambahkan satu lagi, yaitu menekan
biaya," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan pers di
Kantor Presiden Jakarta, Rabu (7/10/2015) sore.
"Ada dua pokok utama nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh menteri
ESDM dan yang kedua menteri Agraria dan tata ruang," kata Darmin.
Kebijakan di bidang energi, menurut Darmin meliputi bidang bahan bakar
minyak (BBM), gas dan tarif listrik bagi industri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan untuk
harga BBM yaitu Avtur, LPG 12 kg, Pertamax dan Pertalite efektif turun
sejak 1 Oktober 2015.
Harga BBM jenis solar diturunkan Rp200 per liter sehingga harga
eceran menjadi Rp6.700 per liter. Harga Premium tetap yakni Rp7.400 per
liter untuk Jawa Madura dan Bali, serta Rp7.300 di luar Jawa, Bali dan
Madura.
Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai
dengan kemampuan daya beli industri pupuk yakni sebesar 7 dolar AS
MMBTU. Sedangkan harga gas untuk industri lainnya seperti petrokimia,
keramik akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.
Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efesiensi di sistem
distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas.
Penurunan harga gas untuk industri akan efektif berlaku mulai 1 Januari
2016.
Sementara itu untuk harga listrik, pelanggan listrik I (3) dan I (4)
akan mengalami penurunan sebesar Rp12-Rp13 per kwh mengikuti turunnya
harga minyak bumi.(arimanews)