News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

ULP Kangkangi UU KIP dak Peraturan Lembaga LPJK

ULP Kangkangi UU KIP dak Peraturan Lembaga LPJK


The Jambi Times - Bangko  -  Adanya permainan kotor di Unit Layanan Pengadaan (ULP), hingga memicu kemarahan dari sejumlah rekanan.

Sejumlah Proyek proses tender yang ada dilingkup dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin, sudah selesai dilelang oleh penetia Unit Layanan Pengadaan (ULP)

Bahkan sudah diumumkan pemenang di setiap kegiatan, namun selesainya pelelangan sejumlah proyek tersebut ternyata masih meninggalkan bermacam persoalan.

Seperti diungkapkan Direktur CV Panca karya Zahri Saputra ancam Laporkan penetia lelang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Dikarena panatia proses lelang dianggap  melakukan indikasi kecurangan bahkan, setiap kegiatan sudah diatur semua.

Namun kuat dugaan indikasi pengaturan pemenang dengan modus  memenangkan perusahaan dengan Klasifikasi K1, dengan tidak dapatnya pihak rekanan mengakses penuh terhadap penawaran peserta lain.

  Sehingga Zahri menuding Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah mengangkangi UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik  dan peraturan Lembaga Pengadaan Jasa Kontruksi no 10 tahun 2013.

Zahri pun juga telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) propinsi Jambi terkait persoalan tersebut.

Pihak LPJK melalui ketua dewan komisarisnya Delwar, juga sangat menyanyangkan stetmen ketua ULP di media yang seolah-olah tidak mengkui keberadaan aturan yang telah mereka keluarkan.

"Peraturan lembaga LPJK itu dari UU no 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi, dari Perpres no 70 tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas kepres 54 tahun 2010 tentang pengadaan dan jasa pemerintah, maka keluarlah peraturan kementerian PU no 8 tahun 2011 yang mengatur masalah badan usaha terhadap klasifikasi dan kualifikasi badan usaha, itulah dasar dikeluarkannya lembaga LPJK, " ungkapnya.

Lembaga LPJK mengeluarkan aturan lembaga itu tidak semena-mena,  yaitu ada UU, Kepres dan Kepmen, kalau ketua ULP Merangin tidak mengakui aturan aturan yang lembaga LPJK  buat lebih baik mereka usulkan kepusat atau ke LPJK nasional untuk membubarkan saja lembaga LPJK ini.

"Untuk apa lembaga ini dibuat kalau hanya untuk menghabiskan uang negara, sedangkan mereka sudah  digaji oleh negara, terus perusahaan badan usaha ini tidak perlu lagi mengurus pengalaman perusahaan, untuk apa buang-buang uang dan tenaga kalau Lembaga LPJK ini tidak diakui itu stetmen dari Delwar,” Terangnya. (lil)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.