News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Dewan Tuding Proyek Tender Merangin Ilegal

Dewan Tuding Proyek Tender Merangin Ilegal



The Jambi Times -Bangko  -  Proses tender dibagikan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Kabupaten Merangin dituding ilegal.

Hal itu diakui Wakil Ketua DPRD Merangin Isnedi saat diwancarai sejumlah wartawan di ruangan kerja selasa (21/9) mengakui kelemahan ULP tidak memiliki hukum  Peraturan Daerah (Perda) sama sekali.

Karena menurutnya, ULP harusnya dikaji ulang kembali karena bertantangan  kepres 54. Selain itu ULP pun seharusnya berdiri sendiri atau menjadi instansi sendiri, dan tidak lagi berngantung dengan bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Merangin.

"Harusnya ULP sudah mandiri, dan tidak lagi menjadi bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Merangin, inikan sudah berjalan masuk tahun kedua, ULP juga mempunya perda dan tidak layak berngantung dengan perbup lagi, " beber Isnedi.

"ULP kita ini statusnya Adhoc (Sementara), jika ada tender baru bekerja, kalau tidak kembali ke tempat mereka masing-masing, nyatanya berbanding terbalik dengan aturan berlaku, jika kita nila otomatis proses tender itu ilegal, " tuturnya.

Tak itu saja, pegawai ULP tidak lagi mengunakan pegawai dari kantor lain. Seperti saat sekarang pegawai ULP main cabut dari kantor lain.

"ULP harus punya Pengawai sendiri, tidak lagi mengunakan pegawai dari dinas lain, maka perda harus cepat dibentuk, " jelasnya.

Sementara ketua komisi III Erlambang pun juga mengatakan hal yang sama, dengan persoalnya ULP kabaputan merangin.

Dia mengatakan ULP merangin tahun 2015 sudah mempunya kantor sendiri, dan
Tidak boleh terus menerus menumpang di  Ekonomi dan Pembangunan Setda Merangin.

"Bikin perda ULP, supaya tidak menjadi persoalan kepanjangan. Jika dibandingkan kabupaten lain, ULP sudah mendirikan perda sendiri, "cetusnya. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.