News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Gubernur Apresiasi Kritikan Dewan

Gubernur Apresiasi Kritikan Dewan


The Jambi Times - Jambi -  Gubernur Jambi,Hasan Basri Agus (HBA) menyatakan, dirinya sangat mengapresiasi masukan Dewan melalui berbagai kritik dan saran yang disampaikan oleh Dewan kepada Pemerintah Provinsi Jambi dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap 4 Ranperda Provinsi Jambi. Hal tersebut dikemukakan oleh gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka: 
 
1. Penyampaian Tanggapan dan Jawaban DPRD atas Pendapat Gubernur Jambi terhadap Ranperda Inisiatif DPRD, dan
 
 2. Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap 4 Ranperda Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (22/5) siang.

Pada tanggal 20 Mei 2015 yang lalu, gubernur telah menyampaikan pendapat terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, dan, Dewan telah menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 Ranperda Provinsi Jambi, yaitu 1.Ranperda tentang Kawasan Strategis Ujung Jabung, 2.Ranperda tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, 3.Ranperda tentang Perdagangan Perempuan dan Anak (Trafficking) di Provinsi Jambi, dan 4.Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus.

Gubernur mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi, yang pada dasarnya mendukung empat Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Menanggapi saran dari dewan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus cukup diatur dalam Peraturan Gubernur atau merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2012, gubernur menyatakan, sesuai dengan penjelasan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Angkutan Batu Bara adalah Perda yang bersifat umum (lex generalis), sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Jalan Khusus adalah Perda yang bersifat khusus (lex specialis). Dan, dengan berlakunya Ranperda ini, akan ada beberapa pasal dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 menjadi tidak berlaku lagi.

Terkait sanksi sebagaimana yang diatur dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, gubernur mengatakan, sanksi administrasi adalah instrumen yang paling efektif untuk menegakkan hukum perizinan.

Gubernur menyatakan optimis Ranperda Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif dapat berjalan secara efektif untuk mencegah pemotongan terhadap sapi dan kerbau betina di Provinsi Jambi, bahkan dengan Ranperda tersebut dapat dilakukan pencegahan keluarnya sapi dan kerbau betina produktif dari Provinsi Jambi, dengan cara mengefektifkan pelaksanaan instrumen-instrumen pencegahan yang terdiri dari penjaringan di Rumah Potong Hewan (RPH), pasar ternak, dan kelompok tani, serta pos cek poin.

Dikatakan oleh gubernur, terkait pengembangan Jambi Agro Industrial Park (JAIP) yang pernah menjadi kebijakan pada masa lalu, gubernur menyampaikan, untuk Kawasan Strategis Ujung Jabung, hal tersebut optimis dapat direalisasikan, dan diyakini bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Provinsi, Pantai Timur Provinsi Jambi yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi 2013 - 2033.

Gubernur menjelaskan, dalam rencana pengembangan Kawasan Strategis Ujung Jabung telah dilakukan padu serasi, baik dengan RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang termuat dalam KSP Pantai Timur Provinsi Jambi, begitu juga dengan kelestarian lingkungannya telah dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) KSP Pantai Timur Provinsi Jambi, dan Kawasan Strategis Ujung Jabung dengan luasan 4.200 Ha, tidak terdapat pemukiman penduduk, tetapi terdiri dari lahan berupa perkebunan rakyat, yang nantinya akan dilakukan ganti rugi oleh investor yang akan berinvestasi di kawasan tersebut.

Gubernur mengemukakan, akan diupayakan dana talangan bagi peternak, untuk menjaring ternak sapi dan kerbau betina produktif yang akan dipotong dan yang akan dibawa keluar wilayah Provinsi Jambi, sehingga peternak tidak dirugikan dengan diberlakukannya Ranperda tersebut di kemudian hari.

Sebelumnya, dalam tanggapan dan Jawaban DPRD atas Pendapat Gubernur Jambi terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang disampaikan oleh Bustami Yahya, pada intinya mengapresiasi pendapat gubernur yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.

Selanjutnya, DPRD Provinsi Jambi membentuk dua panitia khusus (Pansus) untuk membahas kelima Ranperda tersebut.

Pansus 1 dengan ketua Pansus Chumaidi Zaidi, akan melakukan kajian terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, dan Ranperda tentang Perdagangan Perempuan dan Anak (Trafficking) di Provinsi Jambi.

Pansus 2 dengan ketua Pansus, Ir.H.M.Isroni akan melakukan kajian terhadap Ranperda tentang Kawasan Strategis Ujung Jabung dan Ranperda tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, H.Cornelis Buston yang memimpin rapat paripurna tersebut menyatakan, rapat paripurna dihadiri oleh 38 orang dari 55 anggota DPRD Provinsi Jambi, sedangkan 17 orang tidak hadir. (Tim-JT).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.