Tim Eksekusi Berhasil Amankan Mobil Mantan Istri DPRD
The Jambi Times - Bangko -
Mobil operator DPRD Kabuapten merangin jenis Avanza nopol BH 1158 FZ
digunakan mantan istri ketua DPRD berhasil di eksekusi Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol Pp) sekitar pukul 10.00 Rabu (1/4/2015).
Pasalnya, sejak dilayangnya surat penarikan Rozalmi, istri mantan DPRD tidak pernah menanggapi sama sekali.
Berdasarkan keterangan Mary tim eksekusi sesuai Surat Perintan Tugas
(SPT), tetap dilakukan apapun resikonya, karean menurutnya Seketaris
Dewan sudah mengirim surat berulang ulang, namun tidak di sikapi.
"Dari
seketariat dewan sudah mengirim surat berulang ulang, diminta kunci
secara baik baik juga tidak mau Rozalmi istri mantan angota dewan , maka terpaksa kita eksekusi
sesuai SPT kita pegang, " ungkap Tim Eksekusi Mary kepada sejumlah
wartawan ,Rabu (1/4/2015).
Lanjutnya Mary juga mengatakan kepada
Rozalmi hanya menjalankan tugas, karena mobil ibu bawa itukan milik
pemerintah daerah, maka jika tidak lagi bekerja di pemerintahan maka
mobil wajib di kembalikan.
"Saya juga sudah bilang ke ibu Rozalmi,
saya menjalankan tugas, mobil ibu bawak itukan milik negara, dan saya
sudah mendapat SPT untuk di eksekusi, " paparnya.
"Kalau ibu juga tidak percaya, mobil ini ditarik silakan tanya ke pak sekwa, " katanya.
Sementara Kaban BPKD Amir Ahmad saat dikonfirmasi sejumlah wartawan
mengatakan, SKPD berhak menarik mobil itu kembali, karena itu adalah
aset pemerintah, dan itu juga kewenangan SKPD bersangkutan.
"Dan itu
sebenarnya kewenangan SKPD bersangkutan, karena aset itu terletak di SKPD masing masing, dan wajib di selamatkan, " ungkap Amir Ahmad.
Amir pun juga menyarakan, jika sudah memakai alat negara, apalagi sudah habis jabatannya itu wajib di serahkan.
"Jika jabatan sudah habis mobil itu wajib dikembalikan, karena itu juga
aset negara, itupun juga setatusnya kendaraan operasonal " terangnya.
Saat ditanya mobil itu hadiah dari pemerintah, Amir pun meminta kepada
pihak bersangkutan untuk membuktikan surat penyerahaannya, jika benar
nantinya ada penyerahaan silakan bawa mobil tersebut. (lik)