News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pasangan Suami istri Pengedar Sabu Diringkus

Pasangan Suami istri Pengedar Sabu Diringkus


The Jambi Times - Bangko  - Empat gembong pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 12 paket sabu siap edar,  dan uang hasil penjualan sebersar Rp 5.85000, di ringkus satuan Resnarkoba Polres Merangin, senin dini hari sekitar pukul 2 WIB di Desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang.

Dari keempat pelaku tersebut, dua diantaranya pasangan Suami isteri warga Desa Pauh Menang, berinisial WD (35), RN (28), dan kedua rekanya yakni SD (32), EJ (19) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Saat dikomfirmasi Polres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga SIK, Selasa (7/4/2015,  mengamini adanya penangkapan keempat gembong pengedar sabu tersebut.

"Penangkapan  bermula adanya  informasi dari masyarakat setempat sering terjadinya negosiasi narkoba dirumah pasangan suami istri WD dan RN," ungkap Munggaran kemedia.

Dikatakan Munggaran, Mendapat informasi itu aparat lansung menuju Tempat Kejadian Perkara(TKP). Alhasil,  aparat berhasil membekuk  empat pelaku dan mengamankan barang bukti 12 paket sabu,  yang dibuang dalam septitank WC.

Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan sabu tersebut, sebesar Rp 5. 85000 dan dua bong siap pakai.

"Dalam penangkapan itu, selain mengamankan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 5. 85000 dan dua bong,  aparat juga harus membokar sepititank, karena sabu tersebut di buang kesana,"  timpal Kapolres.

Ke empat tersangka ujar Kapolres,  akan di kenakan pasal 114, 127, tentang pengedar dan pemakai narkotika dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.

"Terhadap keempat pelaku, akan dikenakan pasal 114 dan 127 tentang pengedar narkotika dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara,"tuntasnya (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.