News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kejari Periksa Bendahara UPTD Pasar

Kejari Periksa Bendahara UPTD Pasar



Rabu (15/4/2015), sekitar pukul 11.00, Kejaksaaan Negeri Bangko memanggil dan memeriksa Sutarno yang notabene adalah Bendahara UPTD Pasar.

Berdasarkan pantauan The Jambi Times , Bendahara UPTD tersebut datang dengan mengenakan pakaian dinas Kopri itu lalu langsung masuk kedalam ruang Kasi Pidsus. Tanpa ada sepetah katapun yang dilayangkan kepada awak media.

Kepada Wartawan, Kejari Bangko Sri Respartini SH melalui Kasi Pidsus Bagus Hanindyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap bendahara UPTD Pasar pada Dinas Perkotaan, Pertamanan dan Kebersihan.

Kata dia, Sutarno diperiksa dan dimintai keterangan terkait penyelewengan Uang sewa kios pasar, yang merugikan negara Ratusan Juta Rupiah.

“Benar, kemarin kita sudah memeriksa bendahara untuk dimintai keterangannya,” kata Bagus.

Namun, Bagus menyampaikan Sutarno dicecar 10 pertanyaan dan diperiksa sekitar satu jam. Bagus juga memastikan kalau Sutarno bukanlah satu-satunya yang akan dipanggil.

“Nanti kita lihat saja, yang pasti kita sudah ambil keterangan dari bendahara. Dalam waktu dekat kita akan kembali memanggil saksi-saksi,” lanjutnya.

Lebih jauh dikatakan Bagus, kemarin dirinya tidak hanya memanggil Sutarno. Kata dia, setelah itu dirinya langsung meminta keterangan kepada pedagang kios.

“Saya juga konfirmasi kepada beberapa penyewa memang benar sudah membayar sewa ke UPTD,” tandasnya

Sekedar mengingatkan, permasalahan ini muncul setelah setoran yang dilakukan pedagang tidak pernah dimasukan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), kondisi itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mengalami kerugian, jumlahnya tidak tanggung-tanggung mencapai puluhan  juta rupiah.

Penelusuran thejambitimes.com dapatkan, kwitansi penyetoran ke UPTD dari sejumlah pedagang dibubuhkan tanda terima resmi dengan rincian bervariasi, namun setoran itu tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah, sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi.

Tindakan oknum UPTD pasar yang di bawah naungan Dinas Pendapatan Perkotaan dan kebersihan tersebut membuat Merangin mengalami kerugian sektor PAD pasar 2014, selain itu 25 pedagang disejumlah kios milik pemkab juga merasa dirugikan lantaran uang setoran mereka tidak disetor ke kas daerah.

"Kami terkejut karena ditagih petugas UPTD untuk menyetor sewa kios, padahal kami sudah bayar, ini buktinya," kata salah satu pedagang sambil menunjukan kwitansi pembayaran.

Dia menjaskan pria keturunan Minang ini, dia mengatakan setiap jumlah setoran yang dibayarkan dibuktikan dengan kwitansi pembayaran lengkap dengan tandatangan sepenerima.

Tindakan UPTD pasar, lanjutnya membuat dia serta rekan pedagang lainnya merasa dirugikan, namun jika disuruh membayar lagi, dia menegaskan tidak akan membayar dua kali lantaran itu murni kesalahan pejabat bersangkutan.

"Jadi tidak ada yang kurang bukti pembayaran sewa kios saya ini." tegasnya lagi.(lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.