Kasus JNE , Korban Paket Kiriman Batu Kerikil Pilih Pasrah
"Sudah
capek nian. Sayo kayak di permainkan bae. Di suruh nunggu 14 hari.
Tambah lagi 5 hari. Di janjikan atau di "PHP" in bae dengan ganti rugi.
Kito ikutin prosesnyo klaim kesana kemari dak ado hasilnyo," ungkap Dede
saat dibincangi The Jambi via telepon selulernya.
Kata Dede,
baik dirinya maupun kerabatnya yang mengirimkan paket dari Bandung, Ardi
sudah mengikuti proses-proses yang di minta perusahaan jasa pengiriman
itu. Dari kantor JNE Cabang Utama Jambi, klaim paket batu akik
disampaikan melalui kantor pengiriman. Kemudian anehnya, JNE kantor
Bandung juga menyampaikan klaim akan diganti melalui kantor pusat
Jakarta.
"Abang aku tu nelpon. Katonyo di suruh datang ke loket
pengiriman JNE disano untuk mengisi formulir-formulir. Minta foto kopi
KTP dan lain-lain. Sudah tu di bilang klaim dari kantor pusat. Tapi dak
berapo lamo, stafnyo bilang klaim tidak bisa dikeluarkan lantaran
inilah-itulah. Ntah apo alasan-alasanyo," beber Dede meniru ucapan
kerabatnya juga via telepon seluler.
Lantas, bagaimana
kelanjutannya? Menjawab pertanyaan ini, Dede mengakui sudah siap untuk
membawanya ke jalur hukum kasus yang merugikannya Rp 5 Juta tersebut.
Dukungan dari keluarga semakin memberikannya semangat. Namun kemudian,
rencana tersebut urung terlaksana setelah kerabat dari perwakilan JNE
agen Bangko menemui orang tuanya.
"Ruponyo masih kawannyo bapak
sayo agen JNE tu. Runding keluargo kayak gitu. Kareno jago perasaan,
sayo pikir yo sudahlah ikhlas bae. Dari pado sayo tepikiran terus,"
sampai Dede pada The Jambi Times.
Mengenai kerugian, Dede
mengatakan sudah merelakannya. Dari pada menyita pikiran dan mengangu
kerja usaha asahan akiknya, Dede memilih merelakannya.
"Sampai sakit demam aku mikirnyo. Yo sudahlah, ado kagek gantinyo," pungkasnya.
Sementara
itu, pihak JNE saat di hubungi The Jambi Times pada Sabtu (11/04/2015)
pukul 12.57 Wib, baik kepala bagian di JNE Cabang Jambi, maupun Virgi
salah satu staf lainnya juga tidak memberikan jawaban.(gol)