News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Guru Bersertifikasi,di Jaminkah?.....

Guru Bersertifikasi,di Jaminkah?.....


(Foto:Ilustrasi)
The Jambi Times – Jambi - Guru bersertifikasi berperan penting dalam proses pendidikan, bagaimanapun guru mempunyai syarat yang harus dimilki oleh semua guru, kompetensi dalam pengajaran atau kecakapan seorang guru, pemerintah mengupayakan langka-langka strategis untuk meningkatkan profesionalitas guru di Kota Jambi.

Guru profesional harus mempunyai empat kompetensi, yakni kompetensi akademik, kompetensi petagogik, kompetensi kepibadian, kompetensi soal. Mengukur kemampuan guru, pemerintah menyelenggarakan program sertifikasi guru untuk keempat kompetensi tersebut.

Kita tahu, sebelum tahun 2011, pola sertifikasi melalui portofolio, sementara bagi  yang belum lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). 

Pola tersebut berubah pada tahun 2011 ini, pemerintah mengubah kebijakannya dengan memperbanyak alokasi  PLPG, dengan berubahnya kebijakan yang dibuat pemerintah guru-guru mengikuti ujian kompetensi selama satu tahun, penghargaan yang berupa sertifikat membuat guru-guru yang tidak mempunyai sertifikasi pendidikan.

Selain itu, syarat untuk bisa mengikuti PLPG juga patut dikritisi, dalam buku pedoman sertifikasi guru 2012, disebutkan bahwa syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, minimal 5 tahun mengajar.

Sesuai dengan undang-undang guru dan dosen, hak guru memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial, memndapatkan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, tunjangan prestasi diberikan dari pemerintah kepada guru yang memilki sertifikasi pendidikan, tunjangan diberikan satu kali gaji pokok, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan dan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, pada tingkat masa kerja, kualifikasi yang sama, tunjangan alokasi diambil dari alokasi APBN dan APBD.

Guru yang bersetifikasi yang termasuk kedalam guru-guru yang profesional dalam meningkatkan pendidikan, dalam proses mengajar tentunya diharuskan menggunakan media dalam proses mengajar, dan juga strategi dalam mengajar setelah ikut uji kompetensi, sedangkan guru yang tidak ada sertifikasi, dalam penilaian belajar hanya berdasarkan yang sudah ada tampa ada pemngembangan.

Menurut hasil yang ada dilapangan guru yang sudah sertifikasi pendidikan, banyak yang tidak menggunakan media, bahkan dalam proses belajar tidak ada bedanya dengan guru yang belum sertifikasi, tidak ada pengembangan/peningkatan dalam proses belajar, hanya berdasarkan yang ada, tidak menggunakaan media yang dianjurkan oleh pemerintah dan tentu tidak memajukan pendidikan. 

Bahkan guru yang belum sertifikasi yang harus menunggu 5 tahun keatas, membuat guru yang belum merasa iri dengan guru yang sudah sertifikasi, membuat proses dalam pengajaran menjadi acu tak acuh, sehingga tidak ada pengembangan dalam pembelajaran.

Tunjangan sertifikasi pendidikan yang diberikan pemerintah seharusnya menjadikan guru yang profesional dalam meningkat pendidikan berkualitas, agar anak bangsa terselamatkan dari kebodohan, berdasarkan yang ada guru-guru hanya mengikuti uji kompetensi yang di selenggarakan pemerintah, tetapi dalam penerapan pembelajaran berbanding sama dengan guru yang belum besertifikasi.

Berbicara tentang kulikulum sebelumnya banyak guru yang tidak memahami tentang K13, bahkan guru merasa mengeluh dan tidak mengerti, menyebabkan kebingungan bagi para guru-guru, apa lagi klo tingkat SD, anak yang butuh dorongan dari guru, menyebabkan proses belajar kebingungan, walaupun anis, menteri pendidikan dan kebudayaan mengatakan masih memakai kulikulum 2006, hasil Ujian akhir menentukan keberhasilan dalam proses belajar, tidak boleh curang, tentu guru yang profesional dalam mendidik, tidak hanya berdiam dibangku mengawasi saja, dan terlebih lagi harus menggunakan media dalam peningkatan, tetapi itu guru yang sudah sertifikasi atau belum sertifikasi itu sama saja, proses dalam suatu sitstem yang patah ditengah, untuk keujungnya tidak disampaikan.

Pemerintah Kota Jambi perlu melihat kebawa dengan hasil yang didata dengan hasil yang ada dilapangan, untuk pengeluaaran sertifikasi untuk mensejahterahkan guru, dalam proses pembelajaran, pengembangan dan menigkatkan kualitas pendidikan di Kota Jambi. Pengeluaran dana anggaran pendidikan tentu menunjang peserta didik dalam proses pembelajaran, ini belum sikronis dengan data yang dilapangan.

Proses dalam peningkatan pembelajaran, tentu tanpa pasiltas yang ada, akan memperlambat proses dalam mengajar.

M.Aswandy:
Penulis  Adalah Wartawan The Jambi Times.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.