News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Soal Penerbitan Izin Pertambangan,Kabupaten Tidak Terlibat

Soal Penerbitan Izin Pertambangan,Kabupaten Tidak Terlibat



The Jambi Times - Muara Sabak - Kadis Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Yanrijal, melalui Kabid Pertambangan, Ahsatta, mengatakan sejak di terbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, peran pemerintah kabupaten soal penerbitan perizinan pertambangan mineral dan batubara berkurang, bahkan bisa hilang.

 “Memang PP-nya belum ada. Tapi, bila merujuk pada surat edaran Gubernur Jambi, sepertinya sudah cukup jelas,” kata Ahsatta.

 Lanjut Ahsatta, serah terima personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen akibat pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut dilakukan paling lama 2 tahun.

 “Itu terhitung sejak UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di undangkan, dan termaktum dalam pasal 404,” lanjut Ahsatta.

Menjelang limit tersebut, kewenangan dalam melakukan pengawasan dan pelaporan kegiatan izin usaha pertambangan yang kegiatannya masih berjalan, masih dapat di lakukan oleh dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi mineral dan batubara, dengan berkoordinasi kepada Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Sejak diundangkannya UU Nomor 23 tersebut, dan berdasarkan surat edaran Gubernur Jambi Nomor 01/SE/BPMD-PPT-4/ESDM/II/2015, tentang perizinan pertambangan mineral dan batubara, di tegaskan bupati/walikota sudah tidak dapat lagi memproses penerbitan izin pertambangan baru maupun perpanjangan, terhitung 2 Oktober 2014.

Mengenai izin yang telah dikeluarkan, Ahsatta mengatakan izin yang dikeluarkan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin yang dimiliki.

 “Dalam UU Nomor 23, itu lebih menitikberatkan kepada perizinan mineral dan batubara,” pungkas Ahsatta.(51N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.