Pelaku Curas Di Marga Mulya Dibekuk
The Jambi Times - Muara Sabak - Andi Matalata (33), satu dari lima kawanan pelaku
pencurian dengan tindakan kekerasan (curas). Di Dusun Teluk Keladi Desa
Marga Mulya Kecamatan Rantau Rasau, pada pada 28 Oktober 2014 lalu
berhasil dibekuk aparat. Pelaku ditangkap oleh unit Buser Polres Tanjung
Jabung Timur, di kediamannya Parit 7 Kelurahan Nipah Panjang II
Kecamatan Nipah Panjang sekitar pukul 01.00 WIB ,Jum'atg (27/3/2015)kemarin.
Pihak kepolisian sendiri, sebenarnya telah sejak lama melakukan
pengintaian terhadap pelaku dan empat orang rekan pelaku lainnya.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui
Kasubbag Humas AKP. Rodin Manalu mengatakan, saat ini pelaku tengah
menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan
ancaman kurungan maksimal 9 tahun.
Dari tangan pelaku, kepolisian menyita sepeda motor dan sebilah
badik yang di gunakan pelaku saat beraksi. sementara empat rekan pelaku
lainnya, saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Menurut Manalu, dalam aksinya pelaku yang dibantu empat rekannya
ini telah melakukan pencurian dengan tindakan kekerasan terhadap Pasutri
Leni Marlina [26} dan suaminya yang bernama Susanto pada 28 Oktober
2014 sekitar pukul 18.30.WIB Saat itu empat orang pelaku datang dan
memarkir sepeda motor di depan rumah Marlina.
Semula Leni tidak menduga kalau kedatangan pelaku berniat jahat,
karena sebelum beraksi salah satu dari mereka menanyakan suami Marlina,
dan Marlina menjawab sedang dibelakang. Susanto yang mendengar ada orang
datang ke rumahnya lalu bergegas ke depan rumah.
Namun malang baginya, saat tiba di depan rumah, tiba-tiba datang
dua orang rekan pelaku dari arah sungai dan menodongkan golok ke leher
Susanto. Selanjutnya para pelaku merampas uang sebesar Rp , juta,
perhiasan emas seberat satu suku dari rumah korba juga digondol kawanan
pelaku. Pelaku juga melukai Pasutri ini dengan sebilah badik, karena
mencoba melakukan perlawanan.(51N)