News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kasus Pengawal HBA,Kepemilikan Senpi Masih di Dalami

Kasus Pengawal HBA,Kepemilikan Senpi Masih di Dalami



The Jambi Times - Muara Sabak - Hingga saat ini pihak kepolisian Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih mendalami kasus kepemilikan Senjata api (Senpi) oleh oknum PNS Satpol PP Provinsi Jambi. Kapolres Tanjab Timur Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim AKP Amos Lubis mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mendalami kepemilikan senpi tersebut. “Kepemilikan senpi masih kita dalami, bagaimana senpi tersebut bisa dikuasai dan dimiliki oleh tersangkat,” ujar Amos.

Sekedar untuk diketahui,oknum Satpol PP Jambi berinisial M R (46) yang merupakan PNS Pemprov Jambi dan berdinas di Satpol PP Jambi diamankan kepolisian Tanjabtim sekitar pukul 11.30 WIB kemarin di RT 10 Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Sabak. “Saat itu salah seorang anggota kami mengamankan tersangka karena membawa satu pucuk senpi genggam jenis revolver dengan 5 silinder merk ME 38 Compact-G berikut 5 butir peluru karet dalam silinder,” papar Amos.

 Dalam perkara ini kepada tersangka akan dijerat kedalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kepada tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu, Kasat Pol PP John Eka Powa, Ketika dikonfirmasi mengatakan,pihaknya menghormati proses yang dilakukan pihak kepolisian. Kita melakukan pendampingan, sembari menanti proses yang berjalan,” kata John Eka Powa kepada sejumlah wartawan.

 Ketika disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap MR, Jon Eka Powa belum bisa memberikan kepastian karena ia masih menunggu keputusan hukum yang sedang berjalan. Apalagi menurutnya ia masih akan mempertimbangkan berbagai aspek terkait dengan kejadian ini. JEP, sapaan akrabnya berjanji akan memberikan pembinaan menyeluruh kepada semua anggotanya agar kejadian ini tidak terulang lagi.(51N/foto:ilustrasi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.