Fasha : "Tidak Ada PAD Dari Walet"
The Jambi Times - Jambi - Walikota Jambi,Sy Fasha menegaskan tidak ada lagi usaha walet yang menghadap ke jalan. Dalam kesempatan kunjungan kerja di Kantor Kelurahan Orang Kayo Hitam, Walikota mengatakan akan terus memantau keberadaan usaha-usaha walet yang melanggar peraturan terlebih dikawasan Kota Jambi.
"Sebetulnya usaha walet ini sudah tidak kita keluarkan izinnya lagi, tidak ada perpanjangan lagi dan kita sudah stop semua walet-walet ini," kata Fasha pada sejumlah awak media.
Lebih lanjut dikatakannya, Walikota juga akan memantau apakah walet-walet ini masih beroperasi atau tidak.
"Karena memang kita tidak keluarkan. Dan juga, tidak ada PAD dari walet ini. Sudah nol," tegasnya.
Selain itu, sambungnya, BPMPTT Kota Jambi sudah memfasilitasi untuk mengumpulkan pengusaha-pengusaha walet untuk menyampaikan bahwa tidak boleh ada lagi gedung untuk walet yang menghadap ke jalan.
"Jadi begini, kita lihat estetikanya. Kalau dibangun gedung bagus, waletnya menghadap ke belakang. Tidak boleh menghadap ke jalan. Sudah kita sampaikan seperti itu," ujar Walikota.
Jika ditemukan pelanggaran, Fasha menegaskan untuk menurunkan BPMPTT guna memberikan peringatan pada pemilik usaha.(wn)
"Sebetulnya usaha walet ini sudah tidak kita keluarkan izinnya lagi, tidak ada perpanjangan lagi dan kita sudah stop semua walet-walet ini," kata Fasha pada sejumlah awak media.
Lebih lanjut dikatakannya, Walikota juga akan memantau apakah walet-walet ini masih beroperasi atau tidak.
"Karena memang kita tidak keluarkan. Dan juga, tidak ada PAD dari walet ini. Sudah nol," tegasnya.
Selain itu, sambungnya, BPMPTT Kota Jambi sudah memfasilitasi untuk mengumpulkan pengusaha-pengusaha walet untuk menyampaikan bahwa tidak boleh ada lagi gedung untuk walet yang menghadap ke jalan.
"Jadi begini, kita lihat estetikanya. Kalau dibangun gedung bagus, waletnya menghadap ke belakang. Tidak boleh menghadap ke jalan. Sudah kita sampaikan seperti itu," ujar Walikota.
Jika ditemukan pelanggaran, Fasha menegaskan untuk menurunkan BPMPTT guna memberikan peringatan pada pemilik usaha.(wn)