News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Bareskrim Temukan Titik Terang Kasus Denny Indrayana

Bareskrim Temukan Titik Terang Kasus Denny Indrayana


The Jambi Times - Jakarta  - Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp32,93 miliar dalam proyek Payment Gateway Imigrasi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa 12 saksi serta menemukan tujuh alat bukti. "Kerugian negaranya segitu, alat buktinya berupa surat, tapi tidak perlu disebutkan. Lalu ada pula pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta," jelas Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).


Ia menambahkan, kisaran kerugian didapat berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, ia menduga terdapat pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Itu dari audit BPK, dugaan melanggar Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor," imbuhnya.

Anton menerangkan, modus yang digunakan dalam korupsi proyek perbaikan paspor itu ialah melalui pembukaan rekening dengan menggunakan uang negara. Selanjutnya, uang tersebut dibiarkan mengendap di salah satu perusahaan swasta.

"Kan hanya ada rekening penerimaan dan pengeluaran. Di sini ada satu rekening yang dibuka dari keuangan negara dan mengendap di salah satu pihak swasta. Nah, (pembukaan rekening) itu harus seizin menteri, tapi di sini tidak," bebernya.Seperti kepada okezone(ful/Qur'anul Hidayat)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.