Bareskrim Temukan Titik Terang Kasus Denny Indrayana
The Jambi Times - Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton
Charliyan, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp32,93 miliar
dalam proyek Payment Gateway Imigrasi yang melibatkan mantan Wakil
Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa 12 saksi
serta menemukan tujuh alat bukti. "Kerugian negaranya segitu, alat
buktinya berupa surat, tapi tidak perlu disebutkan. Lalu ada pula
pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta," jelas Anton di Mabes Polri,
Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).
Ia menambahkan, kisaran kerugian didapat berdasarkan hasil audit yang
dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, ia menduga
terdapat pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2011
tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Itu dari audit BPK, dugaan melanggar Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor," imbuhnya.
Anton menerangkan, modus yang digunakan dalam korupsi proyek
perbaikan paspor itu ialah melalui pembukaan rekening dengan menggunakan
uang negara. Selanjutnya, uang tersebut dibiarkan mengendap di salah
satu perusahaan swasta.
"Kan hanya ada rekening penerimaan dan pengeluaran. Di sini ada satu
rekening yang dibuka dari keuangan negara dan mengendap di salah satu
pihak swasta. Nah, (pembukaan rekening) itu harus seizin menteri, tapi
di sini tidak," bebernya.Seperti kepada okezone(ful/Qur'anul Hidayat)