News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Al Hari Larang Pakaian Impor Masuk Merangin

Al Hari Larang Pakaian Impor Masuk Merangin




The Jambi Times - Bangko - Pakaian bekas impor yang marak meramaikan dunia fashion di sejumlah pasar dalam Kabupaten Merangin, ternyata sekarang dilarang diperjual belikan. Bahkan masyarakat dilarang memakai pakaian eks luar negeri tersebut.

Mengapa begitu? Bupati Merangin melalui Kabag Humas Setda Merangin Thoher menjelaskan, pada 11 Februari 2015 lalu Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Komsumen Kementerian Perdagangan telah melayangkan surat.

‘’Surat nomor 48/SPK/SD/2/2015 Perihal Penanganan pakaian bekas asal impor itu, ditujukan kepada seluruh gubernur, walikota dan bupati seluruh Indonesia, termasuk Bapak Bupati Merangin H Al Haris,’’jelas Kabag.

Pada surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Komsumen Kementerian Perdagangan Widodo tersebut dijelaskan, dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen serta demi menjaga dan meningkatkan harkat dan martabat bangsa, maka Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Komsumen Kementerian Perdagangan telah melakukan pengujian terhadap pakaian bekas impor yang beredar di pasar.

Pada pengawasan tersebut telah dilakukan pengujian adanya cemaran bakteri dan jamur patogen yang ditunjukan oleh paramenter pengujian Angka Lempeng Totol (ALT) dan kapang pada semua contoh pakaian bekas yang nilainya cukup tinggi.

Kandungan mikroba pada pakaian belas diantaranya memiliki nilai total mikroba sebesar 216.000 koloni/g dan kapang sebesar 36.000 koloni/g. Cemaran mikroba yang sangat tinggi pada pakaian bekas impor itu dapat menimbulkan penyakit yang berawal dari kontak langsung dengan kulit atau ditrasmisikan oleh tangan manusia yang kemudian membawa infeksi masuk lewat mulut, hidung dan mata.

Cemaran bakteri dan kapang dapat menyebabkan beragam gangguan kesehatan seperti ,gatal-gatal, bisul, jerawat, infeksi luka ada kulit manusia, gangguan pencernaan bahkan infeksi pada saluran kelamin.

Selanjutnya Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan Permendagri No 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang ketentuan umum dibidang impor, bahawa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru, dengan demikian impor pakaian bekas tersebut dilarang. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.