News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Rumah

Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Rumah



The Jambi Times -Bangko – Eko Purnomo (20) warga Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir, harus mendekam di Mapolres Merangin. Pasalnya, pelaku yang sudah terindentifikasi, berhasil dibekuk Tim Krimum Satreskrim Polres Merangin.

    Pelaku dibekuk, Selasa (20/1) sekitar pukul 17.00. saat itu pelaku sedang berada di jalan menuju Desa Tambang Baru. Pelaku diamankan atas dasar laporan korban yakni Abidah (42) pada 6 Januari 2015 dengan nomor laporan : LP-B/22/I/2015/res merangin/spkt.

“Pada laporan polisi itu, korban menyampaikan jika rumahnya baru saja dibobol pencuri. Atas keterangan korban, ia kehilangan satu unit Laptop, satu unit ponsel dan kalung emas,” urai Kapolres Merangin AKBP Munggaran melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Ike Yulianto Wicaksono kemarin (21/1).

  Usai melakukan penyelidikan di TKP, Polisi langsung melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku. Dari sejumlah keterangan yang berhasil dihimpun pihak Kepolisian, pelaku akhirnya mengarah kepada Eko yang merupakan tetangga dari korban.

 “Mendapatkan identitas pelaku, kita langsung melakukan pengejaran dan pengintaian terkait keberadaan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

  Kesabaran Polisi berbuah manis. Pasalnya Selasa sekitar pukul 17.00, Polisi mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada didesanya. Informasi berharga tersebut langsung dimanfaatkan, dan tim Krimum Satreskrim langsung bergerak ke lokasi. Ternyata benar, sesuai dengan identitas dan ciri-cirinya, pelaku berada di lokasi tersebut.

  “Tak lama, pelaku berhasil kita bekuk. Awalnya ketika ditangkap pelaku sempat berkilah. Tapi kita bawa dulu ke Mapolres Merangin,” jelas AKP Ike.

  Namun, Kasat Reskrim mengatakan ketika dimintai keterangan, diruang penyidik Reskrim pelaku sempat tidak mengaku perbuatannya. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya pelaku tak bisa berkutik termasuk sejumlah barang bukti kalung emas dan laptop milik korban. Dari pengakuannya, ketika melakukan aksi pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga didalam rumah.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.