PAW Anggota DPRD Tunggu Keputusan Pusat
The Jambi Times - Muara Sabak - pergantian antar waktu Suparjo anggota DPRD kabupaten Tanjung Jabung Timur dari partai golkar yang meninggal dunia (19/01) tunggu fatwa hukum dari pusat , mekanisme nya berdasarkan suara terbanyak atau kebijakan partai.
Hal ini di katakan Sekretaris DPD II partai Golkar Hasan Basri ketika di konfirmasi via phone seluller rabu (21/01).
Menurut nya, sebelum UU MD3 di Revisi, PAW anggota DPR/DPRD otomatis suara terbanyak kedua yang mengantikan tetapi setelah UU MD3 di revisi mekanisme nya belum jelas “ kami akan menyurati, minta fatwa hukum dari pusat ketentuan nya bagaimana, apakah suara terbanyak ke dua yang mengantikan atau kebijakan partai untuk memilih kader terbaik, ini kasus pertama di tanjabtim setelah UU MD 3 di revisi “ katanya.
Untuk sementara lanjut hasan , memang suara terbanyak yang mengantikan.“ saat ini memang suara terbanyak yang mengantikan tetapi dalam politik semua serba mungkin ,“ imbuhnya.
Pakde suparjo sekretaris komisi C meninggal pada hari senen (19/01) di rumah sakit m jamil padang di kebumikan di rantau rasau tanjung jabung timur beliau merupakan panutan bagi anggota DPRD “ almarhum di mata kawan kawan dewan yang lain merupakan panutan ,“ ujar Romi hariyanto
ketua DPRD Tanjung jabung timur 3 periode ini(51N)