News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Berkas Tiga Tersangka Pembakaran Hutan Masuki Tahap 1

Berkas Tiga Tersangka Pembakaran Hutan Masuki Tahap 1



The Jambi Times - Sarolangun  – Perkembangan kasus  Tiga tersangka pembakar lahan di Dusun Dam Siambang Desa Pemusiran Mandianginyang terjadi beberapa waktu lalu, kini telah memasuki tahap satu ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Dan kasusnya sudah mulai di tangani oleh  kejaksaan,dan phaknya masih akan menunggu petunjuk lain dari kejaksaan terkait dengan berkas,ketiga pelaku pembakaran hutan.

Seperti yang di sampaikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kasatreskrim AKP Suharta mengatakan, tiga tersangka itu atas nama Sudirman Hutagaol, Parasian Sitorus, Hendi Situmeang dan Edison Sihombing. Tengah dalam penyelidikan jaksa.

"Kini tahap satu. Sudah kita limpahkan ke Kejari Sarolangun, untuk proses lebih lanjut,an kita masih menunggu petunjuk lain dari kejaksaan" katanya.

Di jelaskan juga bahwa Ketiga pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka menurutnya, setelah keenamnya pelaku diamankan TNI dan Polsek Mandiangin serta pihak Disbunhut Sarolangun, di tiga lokasi berbeda.

"Di samping tiga tadi, tiganya lagi kita tetapkan saksi. Ya kalau berubah status dari saksi menjadi tersangka misalnya, kita belum ada mengarah kesana,namun kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini" ujarnya.

Menurutnya, yang dilakukan tiga tersangka itu merupakan unsur pidana dengan sengaja membakar lahan,dan apalagi dengan kondisi yang sudah menjadi kasus nasional yang setiap tahun terjadi,sehingga penanganan kasusnya menjadi lebih .

Selain dari keenam pelaku lainnya, apakah akan menemukan pelaku lain termasuk disinyalir ada pihak yang sengaja menjual lahan dari pihak tertentu. Ia menjelaskan, pihaknya masih fokus mendalami pidana pembakarannya saja.

"Ya kita lihat di pidanan pembakarannya. Cuma kalau soal lain kita belum selidiki lebih lanjut. Sekarang mereka masih di Polres Sarolangun. Kita pun masih selidiki pidana pembakarannya," katanya.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa aksi Para pelaku pembakar lahan diamankan Rabu (1/10) pukul14.30 Wib lalu, di Dusun Dam Siambang Desa Pemusiran Mandiangin.

Keenam pelaku Sudirman Hutagaol, Parasian Sitorus, Hendi Situmeang dan Edison Sihombing. Sementara Abdi Jaya dan Pantes Sitompul ikut diamnakan.

Pelaku katanya, melanggar undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (dar)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.