News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Oknum PNS Pelangsir BBM di Bekuk

Oknum PNS Pelangsir BBM di Bekuk




The Jambi Times - Sarolangun - Di tengah sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) ternyata masih banyak juga oknum orang yang tak bertangung jawab memanfaatkan siutasi ini untuk menganguk untung,seperti yang terjadi kemarin (29/8) sekitar pukul 10.00 WIB unit satreskrim polres Sarolangun berhasil membekuk Heri alias Ogot (41) salah satu pengawai negeri sipil (PNS) Sarolangun,yang berprofesi sebagai guru dan tinggal di perumahan reval permai,Desa pelawan jaya kecamatan pelawan ,yang tengah melangsir BBM  jenis solar,engan barang bukti pelaku kemudian di bawa kepolres Sarolangun .

Dari  data yang berhasil di himpun Koran ini menyebutkan bahwa,sebelum di lakukan penangkapanm terhadap oknum PNS tersebut,sebelumya petugas sudah melakukan pengamanan di SPBU 24-37332 yang berada di singkut.

Di saat bersamaan pelaku ikut melangsir dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota LSX warna biru  B 1976 GD,di saat kendaraan pelaku tengah melangsir  BBM bersubsidi.

Usai mengisi pelaku kemudian berangkt untuk menyalin BBM hasil melangsir,namun di tengah jaln petugas yang sudah mengatahui aksinya,langsung menghentikan kendraan pelaku,dan saat di geledah terdapat dua gallon berisi BBM jenis solar,dan juga tangki rakitan,dengan barang bukti tersebut pelaku langsung di gelandang ke polres sarolangun.

Dari nyayian pelaku mengakui bahwa dirinya usai mengisi BBM jenis solar di SPBU singkut,dengan memberi uang KR (tip) kepada operator SPBU.

Mendengar keterangan pelaku,kemudian petugas langsung meluncur ke SPBU singkut untuk menangkap Amirudin Bin Masik (48)  warga yang tingal di di desa Simpang nibung  kecamatan singkut dan Ujang Afrizal Bin Marlis (33) warga yang tinggal di Rt 07 desa sungai gedang ,dan keduanya merupakan  operator SPBU yang ikut memuluskan aksi pelaku.

Sementara dari dua orang operator tersebut polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1.750.000.dan juga uang KR (tip) sebesar Rp 50 ribu rupiah sebagai barang buktinya.

Kapolres sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui kasatreskrim polres sarolangun AKP Suharta membenarkan penangkapan salah satu oknum PNS pelangsir BBM,sementara dua orang operator SPBU bersama dengan barang bukri juga di amankan,sementara para pelaku bakal di jerat dengan  UU no 22 tahun 2001 tentang Migas.

‘’Benar kita berhasil membekuk salah satu oknum PNS pelangsir BBM bersubsidi,dan juga baranbg bukti berupa satu uni kendaraan roda empat serta  214 liter BBM subsidi ,selain itu kita juga mengamankan dua orang operator SPBU singkut yang ikut terklibat dalam melanyani pelaku,dan para pelaku kita jerat dengan  UU no 22tahun 2001 tentang Migas,dan terancam hukuman di atas dua tahun’’tandasnya.(yan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.