News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kapolsek Pauh Tangkap Pelaku Curamor

Kapolsek Pauh Tangkap Pelaku Curamor



The Jambi Times - Sarolangun – Usai sudah petualangan Feri Ardi (27) Bin Ismail seusai mencuri sepeda motor, di Divisi II Pematang Kulim Pauh, Selasa (19/8) kemarin dan harus menerima bogem mentah dari warga yang geram memergoki aksinya,namun untungnya nyawa pelaku masih bisa di selamatkan anggota polsek pauh.

Dari data yang berhasil di himpun kemarin menyebutkan bahwa aksi nekat warga Desa Sambe Lamo Kecamatan Rejang Lebong Curup-Bengkulu ini terhenti, ketika 1 unit Yamaha Vega ZR nopol BH 5971 QE yang akan dicuri diketahui pemiliknya.

Seperti yang di sampaikan oleh Kapolres sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kapolsek Pauh AKP Darmawan mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor; LP/B. 48 /VIII/2014/JAMBI/RES SRL/SEK PAUH 19 Agustus 2014, satu pelaku berhasil diamanakan petugas setelah mencuri motor milik Hendrik Saputra (29) Karyawan PT BKS exs PT Emal Pauh.

"Ya, kala itu korban memarkirkan motornya di Divisi II samping rumah Manager PT BKS ex Emal dalam keadaan terkunci stang," katanya.

Tak lama ketika korban meninggalkan motornya, pelaku langsung beraksi. "Tapi aksinya diketahui istri Hendrik, tahu motor suaminya dicuri. Selain ada yang menghubungi pihak kepolisian dan warga, ia dan teman lain berusaha mengejar pelaku," ujarnya.

Akan tetapi menurut Darmawan, karena rute pelaku melarikan motor, telah diketahui. Polisi dibantu warga ikut mencegat di Jembatan Pauh, tak lama pelaku muncul.

Sial bagi Feri sebutnya, melihat masyarakat sudah ramai pelaku menghentikan motor curian dan nekat menceburkan diri ke Sungai Batang Tembesi.

"Warga pun kemudian mengepung, niat menyelamatkan tak bisa. Si pelaku menyerahkan diri, dan diamankan berikut barang buktinya. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Pauh guna mempertangjawabkan perbuatannya," katanya.

Namun teman pelaku berhasil kabur dan identitas sudah dikantongi.

 "Proses tuntas perkara sampai ke JPU agar diberikan efek jera. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan masa hukuman enam tahun penjara,dan kita masih terus kembangkan kasusnya" pungkasnya.(yan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.