News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

​PAN Di Prediksi Raih Separo Kursi DPRD Tanjabtim

​PAN Di Prediksi Raih Separo Kursi DPRD Tanjabtim



The Jambi Times - Muara Sabak - Meskipun KPUD Tanjung Jabung Timur belum melaksanakan rapat pleno, namun hampir dapat dipastikan Partai Amanat Nasional (PAN) adalah peraih perolehan suara tertinggi untuk tingkat Kabupaten. Bahkan Parpol berlambang matahari terbit itu diprediksi bisa meraih 15 kursi atau separo dari 30 kursi DPRD yang diperebutkan.

Berdasarkan penghitungan cepat desk Pemilu Legislatif Pemkab Tanjabtim, dari hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing Parpol pada tiga daerah pemilihan (dapil), Partai Amanat Nasional (PAN) diprediksi bakal meraih 15 kursi, sedangkan PDIP 3 kursi, Gerindra 1 kursi.

 Sementara Hanura 3 kursi, Golkar 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, dan Nasdem 2 kursi. Sedangkan 2 kursi lagi diprediksi milik Caleg dari PBB. “Ini baru hitung-hitungan kita saja, untuk kepastiannya kita tunggu saja nanti hasil rapat pleno KPUD,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, kemarin (15/4).

Sementara itu jika di lihat dari perolehan kursi masing-masing Parpol diprediksi caleg yang bakal lolos masing-masing:
1. Romi Hariyanto.
2.Haris.
3. Firman.
4. Efirizal, (Ernawati atau Jamil)kemudian..,
5. Sri Ningsih Puspita.
6. Rusdianto.
7.Yudi Atan.
8.Kaharuddin.
9 Wawan.
10. Robi Nahliyansyah.
11. Ariyandi, Mahruf.
12. Nurwahidah dan
13. Harmah.

Seluruhnya dari Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian
14.Markaban.
15. Ny. Manalu.
16. Gatot Sumarto (PDIP) lalu..
17. M. Nasir (Gerindra), selanjutnya..
18.Abdul Gafur.
19. Desmayerti dan
20 Hamzah (Hanura). Selanjutnya.....
21. Suroto dan Fadillah (PBB). Kemudian ..
22.H. Anwar dan (Mujiono/Junianto) (Partai Demokrat).
23-24.Suparjo dan Mustakim (Golkar) dan terakhir
25-26.Yudi Hariyanto dan Joyo Kamim (Nasdem).
     
 PAN Berpeluang Dapat Jatah Ketua dan Wakil Ketua Sekaligus.Sementara itu, bila memang nantinya berdasarkan hasil rapat pleno KPUD Tanjabtim, PAN berhasil meraih 15 kursi, maka posisi Ketua DPRD dipastikan bakal dijabat oleh Caleg dari PAN.

Tidak hanya itu, satu posisi wakil Ketua DPRD juga dimungkinkan bisa dijabat oleh Caleg dari Partai Amanat Nasional sesuai dengan Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 354 ayat 1-9 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pasal 37.

“Ini memang agak jarang terjadi, tapi memang kalau merujuk pada Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 dan PP 16 tahun 2010 itu berkemungkinan satu Wakil Ketua DPRD juga bisa dari PAN,” jelas Sapril.(51N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.