News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ketua KIP Jambi Jawab Kritikan Ombusdman Jambi

Ketua KIP Jambi Jawab Kritikan Ombusdman Jambi





The Jambi Times – Jambi – Kritisi  Kepala Ombusdman Perwakilan Provinsi Jambi,Taufik Yasak terhadap kinerja Komisi Informai Publik (KIP) Provinsi Jambi,rupanya di sikapi serius oleh  anggota KIP Jambi Zainuddin dan Fikri Riza Ketua KIP Provinsi Jambi.

Menurut Fikri,”KIP Pronvinsi Jambi sudah melakukan sosialisasi kebeberapa instnasi penegak hukum baik itu di wilayah hukum Provinsi Jambi dan juga ke Komisi pemberantasan korupsi (KPK),ungkapnya.

KIP Jambi melakukan tugasnya sesuai Undang - Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik,peraturan pemerintah republik indoensia nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informai publik, peratusan komisi informasi  nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesain sengketa informasi publik dan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.

Kembali Fikri menjelaskan,”Terhitung Januari dan 24 Februari 2014,Anggaran Belanda Daerah Provinsi Jambi (APBD 2014) KIP Jambi sebesar 630 juta.

Itupun belum anggaranya belum turun,wajar saja kinerja dari KIP Jambi belum 100%,apalagi usia KIP Jambi baru masuk 2 bulan terhidung anggota KIP Jambi sejak di lantik 10 Januari 2014 oleh Gubernur Jambi.

Sejak bulan Januari dan Februari 2014,kegiatan yang di lakukan KIP Jambi masih mengunakan dana pribadi milik ketua KIP Provinsi Jambi,katanya zainuddin.

Zainuddin kepada The jambi Times,”Sangat kecewa dengan pemberitaan soal KIP Jambi di media online The Jambi Times.com,yang tidak terlebih dahulu di konfirmasikan ke pihak KIP Jambi.

Sistem Laporan Ke KIP Jambi Tak ada bedanya dengan proses seperti di Pengadilan,namun ada perbedaan-perbedaanya yang tidak milik dengan pengadilan (Tim-JT)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Peraturan Komisi  Informasi Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.